Mutu dan keselamatan Elektromedik

 Meningkatkan Mutu dan Keselamatan Pelayanan Elektromedik


Pelayanan elektromedik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan instalasi, pengujian, pemeliharaan, dan kalibrasi alat kesehatan berbasis teknologi. Untuk memastikan pelayanan ini berjalan secara aman, bermutu, dan terstandar, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik.


Tujuan Regulasi

Permenkes ini diterbitkan untuk menjawab kebutuhan akan pelayanan elektromedik yang profesional dan terstandar. Tujuannya meliputi:

* Memberikan acuan penyelenggaraan pelayanan elektromedik yang aman dan bermutu.

* Menjamin perlindungan hukum bagi tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya.

* Memberikan perlindungan terhadap pasien dari risiko penggunaan alat elektromedik yang tidak layak.

* Menjamin bahwa seluruh alat elektromedik memenuhi standar mutu, keamanan, dan kelayakan pakai.


Ruang Lingkup Pelayanan

Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur berbagai aspek pelayanan elektromedik yang meliputi:

* Instalasi dan pemeliharaan alat elektromedik.

* Uji fungsi dan kalibrasi untuk memastikan alat bekerja sesuai spesifikasi.

* Manajemen pelayanan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi mutu.

* Dokumentasi dan pelaporan kegiatan sebagai bagian dari sistem manajemen mutu.


Kualifikasi dan Sumber Daya

Untuk mendukung pelaksanaan standar pelayanan ini, tenaga elektromedis wajib memiliki:

* Pendidikan minimal D-III Teknik Elektromedik.

* Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E).

* Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E).

Selain SDM, fasilitas pelayanan kesehatan juga harus menyediakan peralatan pendukung, seperti alat ukur, alat kalibrasi, serta infrastruktur kerja yang aman dan sesuai standar.


Pengawasan dan Evaluasi

Permenkes ini mewajibkan adanya pengawasan berkala oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah, serta organisasi profesi. Evaluasi dilakukan melalui audit mutu internal dan eksternal, serta laporan kegiatan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.


Kesimpulan

Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 menjadi landasan hukum penting dalam peningkatan kualitas pelayanan elektromedik di Indonesia. Dengan regulasi ini, diharapkan pelayanan elektromedik dapat berjalan secara profesional, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Pemenuhan standar ini tidak hanya meningkatkan mutu layanan, tetapi juga memperkuat sistem kesehatan nasional secara keseluruhan.


Rahmadi Farrel D3 Elektromedik 

Politeknik kesehatan Kemenkes Jakarta 2 

Komentar

Posting Komentar